Artikel
Persyaratan Layanan Cetak Akta Kelahiran/Akta Kematian
01 Oktober 2022 19:00:00
Admin Pinggir
202 Kali Dibaca
Panduan Layanan Desa
Persyaratan Layanan Cetak Akta Kelahiran / Akta Kematian di Desa Pinggir Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik diantaranya :
- Cetak Karena Hilang
- Surat pernyataan kehilangan/rusak
[Download SPKR] - Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran jika ada
[optional] - Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
[optional] - Cetak Karena Rusak
- Surat pernyataan kehilangan/rusak
[Download SPKR] - Fotokopi Kartu Keluarga
- Akta kelahiran / Akta kematian yang rusak


Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes Tahun Anggaran 2024
Lurah Carik Sholawatan AEH
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bulan Desember 2022
Musyawarah Desa Tentang RAPBDes Tahun Anggaran 2023
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bulan Oktober & Nopember 2022
Persyaratan Layanan Cetak Ulang/Perubahan Kartu Keluarga
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
Persyaratan Layanan Akta Kelahiran
Persyaratan Layanan Akta Kematian