Artikel
Persyaratan Layanan Akta Kematian
01 Oktober 2022 16:00:00
Admin Pinggir
183 Kali Dibaca
Panduan Layanan Desa
Persyaratan layanan Penerbitan Akta Kematian di Desa Pinggir Kecamatan Balongpanggang Kabupaten Gresik diantaranya :
- Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI)
[Download F2.01] - Kartu Keluarga (KK)
[ASLI]atau[COPY]jika almarhum tidak terdaftar didalam (KK) - Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Pelapor
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Saksi 1 & 2 (Foto Atas Bawah)
- Surat kematian dari RS/Puskesmas jika meninggal di RS/Puskesmas
- Formulir F1.06 (Perubahan Biodata)
[Download F1.06]


Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes Tahun Anggaran 2024
Lurah Carik Sholawatan AEH
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bulan Desember 2022
Musyawarah Desa Tentang RAPBDes Tahun Anggaran 2023
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bulan Oktober & Nopember 2022
Persyaratan Layanan Cetak Ulang/Perubahan Kartu Keluarga
Persyaratan Layanan Cetak Akta Kelahiran/Akta Kematian
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
Persyaratan Layanan Akta Kelahiran
Persyaratan Layanan Permohonan KIA